-
Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS kini terlihat pada lebih banyak jenis layanan digital, dengan aplikasi Lazada, Blibli, sejumlah gim, streaming, messaging, dan layanan lain masuk kelompok yang diverifikasi berprofil risiko tinggi.
-
Penilaian risiko tidak berarti sebuah platform telah melanggar aturan; klasifikasi digunakan untuk menentukan tingkat risiko produk, layanan, atau fitur terhadap anak dan langkah perlindungan yang harus diterapkan.
-
Industri menilai tantangannya lebih luas daripada verifikasi umur karena menyangkut persetujuan orang tua, data pribadi anak, penggunaan satu perangkat oleh anggota keluarga berbeda, serta standar implementasi yang konsisten.
Ringkasan dibuat dengan bantuan AI berdasarkan isi artikel.
ALEXA.ID — Perlindungan anak di internet Indonesia mulai bergerak keluar dari persoalan media sosial. E-commerce, gim, layanan streaming, aplikasi komunikasi, bahkan sebagian layanan finansial kini ikut muncul dalam implementasi penilaian risiko PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS.
Perkembangan ini penting karena aktivitas digital anak tidak berhenti pada scrolling media sosial.
Mereka bisa bermain gim, menonton video, berkomunikasi, mencari informasi, hingga berinteraksi dengan fitur transaksi dalam ekosistem digital yang sama.
Data implementasi yang dikutip Bisnis.com menunjukkan pemerintah telah menilai berbagai jenis Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) milik Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Hasilnya memperlihatkan bahwa kategori risiko tinggi tidak hanya ditempati layanan jejaring sosial.
Aplikasi dan situs Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, Pinterest, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, dan Teamfight Tactics Mobile termasuk PLF yang telah ditetapkan berprofil risiko tinggi.
Masuk kategori risiko tinggi bukan berarti platform tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran.
Klasifikasi itu berkaitan dengan tingkat risiko produk, layanan, atau fitur terhadap anak dan menjadi dasar menentukan langkah perlindungan yang diperlukan.
PP TUNAS Sebenarnya Tidak Hanya Mengatur Media Sosial
Ada konteks penting yang perlu diluruskan.
PP TUNAS tidak baru sekarang “diperluas” dari media sosial menuju e-commerce dan gim.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sejak awal mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Cakupannya menggunakan konsep Produk, Layanan, dan Fitur yang disediakan Penyelenggara Sistem Elektronik.
Penjelasan PP tersebut bahkan menyebut penggunaan komputer, laptop, tablet, telepon pintar, konsol gim, situs web, media sosial, dan berbagai produk serta layanan digital lain oleh anak.
Yang berubah sekarang adalah implementasinya semakin terlihat luas.
Pada tahap awal, perhatian publik memang banyak tertuju pada media sosial dan layanan berisiko tinggi yang populer di kalangan anak.
Kini hasil penilaian mulai menunjukkan bagaimana aturan yang sama diterapkan pada karakter layanan yang berbeda.
Lazada dan Blibli Masuk Profil Risiko Tinggi
Salah satu perkembangan yang menarik perhatian industri adalah masuknya layanan e-commerce.
Aplikasi Lazada, situs web Lazada, dan Blibli tercantum dalam daftar PLF yang telah ditetapkan memiliki profil risiko tinggi.
Namun ada detail yang memperlihatkan mengapa penilaian dilakukan pada tingkat produk, layanan, atau fitur.
Situs Web Lazada Service justru tercantum dalam kelompok risiko rendah.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa satu perusahaan atau merek tidak selalu memiliki satu klasifikasi tunggal untuk seluruh layanan digitalnya.
Yang dinilai adalah karakteristik PLF terkait.
Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA merespons perkembangan tersebut dengan menekankan perlunya penerapan yang proporsional.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan industri pada dasarnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun menurutnya, implementasi membutuhkan panduan teknis yang jelas agar dapat diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan kebingungan.
E-commerce Punya Risiko Berbeda dari Media Sosial
Menyamakan semua platform digital juga bisa menimbulkan persoalan.
Media sosial berpusat pada konten dan interaksi.
Marketplace memiliki transaksi.
Gim dapat memiliki komunikasi antarpemain, pembelian dalam aplikasi, dan konten interaktif.
Layanan streaming berurusan dengan katalog video.
Aplikasi finansial memiliki karakter risiko yang berbeda lagi.
Karena itu, mekanisme perlindungan anak tidak selalu bisa diterapkan dengan cara yang identik.
Budi menjelaskan ekosistem anggota idEA sendiri tidak hanya terdiri dari marketplace.
Di dalamnya terdapat ritel online, social commerce, media sosial, logistik, pembayaran digital, travel online, health tech, gim, serta layanan pendukung lain.
Perbedaan fungsi tersebut membuat pendekatan berbasis risiko menjadi penting.
Belanja Online Membawa Risiko Transaksi
Untuk e-commerce, persoalannya bukan hanya konten yang dilihat anak.
Ada transaksi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai masuknya e-commerce dalam kategori risiko tinggi juga dapat dilihat dari karakter transaksi digital yang membuka kemungkinan terjadinya penipuan.
Barang yang dijual di marketplace pun tidak seluruhnya ditujukan untuk anak.
Karena itu, menurut Huda, pendampingan orang tua tetap penting ketika anak melakukan transaksi melalui aplikasi e-commerce.
Persoalan ini membuat perlindungan anak di marketplace berbeda dari sekadar menyaring video atau postingan.
Platform perlu berhadapan dengan kombinasi antara produk, informasi, komunikasi, pembayaran, dan transaksi.
Gim Juga Masuk Penilaian Risiko
Ekosistem gim memperlihatkan hal serupa.
Beberapa judul gim telah masuk dalam daftar PLF berprofil risiko tinggi, termasuk Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Age of Empires Mobile, Goddess of Victory: NIKKE, Sola Mahjong, dan Hago App.
Sementara layanan lain seperti Apple Arcade, Lapak Gaming, Itemku, Game Center & Games, serta UniPin tercantum dalam kelompok PLF berprofil risiko rendah.
Ada pula layanan yang masih berada dalam proses penetapan setelah verifikasi.
Ludo World–Ludo Superstar dan Crossfire: Legends termasuk yang memperoleh hasil verifikasi berprofil risiko tinggi.
Perbedaan ini kembali menunjukkan bahwa istilah “gim” sendiri terlalu luas untuk dianggap memiliki satu tingkat risiko.
Fitur komunikasi, model transaksi, konten, interaksi antarpemain, serta kemungkinan akses anak dapat menghasilkan karakter risiko yang berbeda.
Verifikasi Umur Bukan Satu-satunya Masalah
Perdebatan mengenai perlindungan anak sering berhenti pada satu pertanyaan:
bagaimana platform mengetahui umur penggunanya?
Padahal implementasinya lebih rumit.
Industri menyoroti persoalan persetujuan orang tua.
Ada pula perlindungan data anak.
Kemudian muncul pertanyaan mengenai penggunaan perangkat yang sama oleh beberapa anggota keluarga.
Satu smartphone atau tablet, misalnya, bisa digunakan bergantian oleh orang tua dan anak.
Sistem yang hanya membaca identitas pemilik akun belum tentu selalu mengetahui siapa yang sedang menggunakan perangkat.
Semakin agresif mekanisme verifikasi umur, semakin besar pula pertanyaan tentang data apa yang harus dikumpulkan untuk membuktikan usia pengguna.
Di titik inilah perlindungan anak dan perlindungan privasi harus berjalan bersama.
Melindungi Anak Jangan Sampai Mengumpulkan Data Berlebihan
Ada paradoks dalam teknologi verifikasi usia.
Untuk memastikan seseorang adalah anak atau orang dewasa, platform membutuhkan informasi.
Tetapi semakin banyak informasi sensitif yang dikumpulkan, semakin besar pula konsekuensi ketika data tersebut bocor atau disalahgunakan.
Karena itu, desain sistem perlindungan anak tidak cukup hanya efektif membedakan umur.
Platform juga perlu memperhatikan prinsip data minimization: hanya mengumpulkan data yang memang diperlukan untuk tujuan tertentu.
PP TUNAS sendiri menempatkan privasi sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan anak di sistem elektronik.
Bagi pengguna, pertanyaan praktisnya bukan hanya “apakah umur saya diverifikasi?”
Pertanyaan berikutnya adalah:
data apa yang digunakan untuk memverifikasinya, siapa yang menyimpan data itu, dan untuk berapa lama?
Baru 94 PSE yang Disebut Menyelesaikan Self-Assessment
Skala implementasi menjadi tantangan lain.
Direktur ICT Institute Heru Sutadi, sebagaimana dikutip Bisnis.com, menyebut terdapat 18.194 sistem PSE, terdiri atas 17.329 PSE domestik dan 865 PSE asing.
Sementara hingga 6 September 2026, sebanyak 252 PLF dari 94 PSE disebut telah menyelesaikan self-assessment atau penilaian mandiri.
Komdigi telah menyelesaikan verifikasi terhadap 60 PLF.
Dari jumlah tersebut, 38 memperoleh hasil verifikasi risiko rendah dan 22 risiko tinggi.
Sebanyak 42 PLF telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sedangkan 18 lainnya sudah memperoleh hasil verifikasi dan masih dalam proses penetapan.
Angka tersebut menunjukkan pekerjaan pengawasan masih panjang jika dibandingkan dengan besarnya ekosistem sistem elektronik yang beroperasi.
Dari Media Sosial hingga Layanan Finansial
Daftar PLF yang telah dinilai memperlihatkan betapa luasnya cakupan implementasi.
Kategori risiko rendah antara lain mencakup App Store, Google Shopping, DANA, Gmail, Canva Pendidikan, Siri, YouTube Kids, Google Maps, Gemini, Apple Maps, dan Google Classroom.
Kategori risiko tinggi mencakup layanan yang sangat berbeda satu sama lain, mulai dari e-commerce, video streaming, gim, hingga layanan finansial dan sosial.
Ada pula layanan seperti Google Play, PlayStation, Apple Music, Spotify, Google Search, Safari, dan Google Photos yang disebut telah memperoleh hasil verifikasi risiko rendah dan masih berada dalam proses penetapan pada data yang dilaporkan.
Sementara Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, Telegram Messenger, YouTube, Ludo World–Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends memperoleh hasil verifikasi risiko tinggi dan masih dalam proses penetapan.
Daftar tersebut memperlihatkan bahwa PP TUNAS tidak dapat lagi dibaca hanya sebagai “aturan media sosial untuk anak”.
Implementasinya menyentuh struktur ekosistem digital yang jauh lebih besar.
Risiko Tinggi Bukan Label “Aplikasi Berbahaya”
Istilah risiko tinggi mudah disalahartikan.
Pembaca dapat menganggap sebuah aplikasi masuk daftar tersebut karena terbukti berbahaya atau telah melakukan pelanggaran.
Itu bukan cara yang tepat membacanya.
Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mengatur penilaian profil risiko produk, layanan, dan fitur, mekanisme penilaian mandiri dan verifikasi, kewajiban mitigasi risiko, pengawasan, pelaporan, pengaduan, serta layanan ramah anak.
Penilaian risiko digunakan untuk menentukan perlindungan yang perlu diterapkan sesuai karakter layanan.
Jadi klasifikasi risiko adalah bagian dari mekanisme tata kelola, bukan vonis terhadap sebuah perusahaan.
Perbedaan ini penting karena konsekuensi reputasinya bisa besar ketika istilah “risiko tinggi” dipisahkan dari konteks regulasinya.
Platform Bisa Menghadapi Sanksi
PP TUNAS juga tidak berhenti pada penilaian.
Komdigi pada 14 September 2026 mengumumkan telah merumuskan besaran denda bagi platform yang melanggar ketentuan perlindungan anak.
Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan dapat mencapai 6% dari pendapatan global.
Sementara PSE privat dalam negeri akan menyesuaikan dengan skala usaha.
Komdigi menyebut besaran maksimal yang dirumuskan mencapai Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Namun ada perbedaan yang kembali harus dijaga:
memiliki profil risiko tinggi tidak sama dengan telah melanggar PP TUNAS dan dikenai denda.
Sanksi berkaitan dengan pelanggaran kewajiban regulasi, bukan sekadar klasifikasi risiko sebuah layanan.
Orang Tua Tidak Bisa Menjadi Satu-satunya Filter
Perlindungan anak sering berakhir dengan saran agar orang tua mengawasi perangkat.
Peran keluarga memang penting.
Tetapi pendekatan tersebut tidak cukup jika desain platform sendiri mendorong anak menghadapi risiko yang sulit mereka pahami.
Sebaliknya, menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada platform juga tidak realistis.
Budi menilai perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, platform, orang tua, sekolah, komunitas, perangkat, app store, dan ekosistem pendukung lainnya.
Persoalan ini semakin rumit ketika satu layanan terhubung dengan banyak pihak.
Gim dapat bergantung pada app store.
Marketplace menggunakan payment gateway.
Aplikasi memakai sistem login pihak ketiga.
Konten dapat berasal dari pengguna.
Perlindungan anak akhirnya menjadi persoalan arsitektur ekosistem, bukan satu tombol parental control.
Tantangan Berikutnya: Aturan yang Bisa Diterapkan secara Konsisten
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan aturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Ada pula petunjuk teknis penilaian risiko melalui kebijakan turunannya.
Namun respons industri menunjukkan kebutuhan akan kejelasan implementasi masih ada ketika aturan diterapkan pada model bisnis yang sangat berbeda.
Marketplace tidak bekerja seperti media sosial.
Gim tidak bekerja seperti aplikasi pembayaran.
Streaming tidak bekerja seperti mesin pencari.
Karena itu, tantangan berikutnya bukan hanya memperbanyak jumlah platform yang dinilai.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa standar perlindungan dapat diterapkan secara konsisten tanpa mengabaikan karakter masing-masing layanan.
Bagi platform, pertanyaannya pun berubah.
Bukan lagi sekadar:
“Apakah layanan kami digunakan anak?”
Tetapi:
“Risiko apa yang muncul ketika anak menggunakan layanan kami, dan perlindungan apa yang harus dibangun sejak desain produk?”
Di situlah PP TUNAS mulai bergerak dari aturan di atas kertas menuju persoalan nyata dalam desain platform digital Indonesia.
Sumber Rujukan
Bisnis.com, Pernita Hestin Untari — Sasaran PP Tunas Meluas, Industri Digital Minta Aturan Teknis Diperjelas, 16 September 2026. Laporan memuat perkembangan penilaian PLF serta pandangan idEA, Celios, dan ICT Institute mengenai implementasi PP TUNAS.
Kementerian Komunikasi dan Digital / JDIH Komdigi — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital — Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS.
Kementerian Komunikasi dan Digital — Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2026 mengenai indikator, petunjuk teknis penilaian tingkat risiko, dan tata cara verifikasi hasil penilaian mandiri.
Catatan Editor
Catatan Editor ALEXA.ID: Istilah “PP TUNAS meluas” dalam artikel ini tidak berarti pemerintah baru mengubah PP Nomor 17 Tahun 2025 agar mencakup e-commerce dan gim. Sejak awal, PP TUNAS menggunakan cakupan Produk, Layanan, dan Fitur dalam sistem elektronik yang mungkin digunakan atau diakses anak. Yang kini berkembang adalah implementasi, self-assessment, verifikasi, dan penetapan profil risiko pada jenis layanan yang semakin beragam.
Pembaca juga perlu membedakan “profil risiko tinggi” dengan “pelanggaran”. Platform yang diklasifikasikan berisiko tinggi tidak otomatis berarti berbahaya, melanggar hukum, atau sedang dikenai sanksi. Profil risiko menentukan tingkat perlindungan dan mitigasi yang dibutuhkan berdasarkan karakter produk, layanan, atau fiturnya.
Data jumlah PSE, PLF yang menjalani self-assessment, serta daftar layanan berprofil risiko dalam artikel ini mengikuti data yang dilaporkan Bisnis.com per 16 September 2026. Status masing-masing layanan dapat berubah seiring proses verifikasi dan penetapan pemerintah berikutnya.
ALEXA.ID juga melihat ada isu privasi yang perlu terus diperhatikan dalam penerapan verifikasi usia. Perlindungan anak seharusnya tidak diterjemahkan menjadi pengumpulan data pribadi secara berlebihan. Efektivitas verifikasi umur perlu berjalan bersama prinsip keamanan, transparansi, dan pembatasan penggunaan data anak.


.jpeg)

