-
KPPU mulai menyidangkan Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait dugaan diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu yang hendak memasang iklan di platform perdagangan mobil digital.
-
Investigator KPPU menduga Mobil123.com dan Carmudi.co.id membatasi sejumlah pedagang mobil yang dianggap sebagai pesaing CARSOME, sementara ketiga perusahaan yang menjadi Terlapor disebut memiliki hubungan afiliasi.
-
Perkara masih berada dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan, sehingga seluruh dugaan diskriminasi dan dampaknya belum dapat diperlakukan sebagai fakta pelanggaran hukum.
Ringkasan dibuat dengan bantuan AI berdasarkan isi artikel.
ALEXA.ID — Platform digital bukan sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Ketika sebuah platform memiliki akses ke trafik konsumen, keputusan tentang siapa yang boleh memasang iklan juga dapat menentukan siapa yang memperoleh kesempatan menjangkau pasar.
Persoalan inilah yang kini masuk ke ruang sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU mulai menyidangkan dugaan praktik diskriminasi dalam perdagangan otomotif melalui platform digital melalui Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026. Tiga perusahaan menjadi Terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pembatasan akses sejumlah pelaku usaha untuk memasang iklan.
Sidang perdana berlangsung pada 15 September 2026 di Gedung KPPU, Jakarta. Agenda awalnya mencakup pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan alat bukti.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Namun tahap perkara perlu digarisbawahi sejak awal.
KPPU belum memutus ketiga perusahaan melakukan pelanggaran.
Yang sedang diuji dalam persidangan adalah dugaan Investigator KPPU.
Mobil123, Carmudi, dan CARSOME Jadi Terlapor
KPPU menyebut terdapat tiga perusahaan sebagai Terlapor.
PT Mobil Satu Asia menjadi Terlapor I sebagai pengelola Mobil123.com.
PT Car Classifieds Indonesia menjadi Terlapor II sebagai pengelola Carmudi.co.id.
Sementara PT Car Some Indonesia menjadi Terlapor III yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas sekaligus platform digital CARSOME.
Menurut Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator, terdapat hubungan afiliasi di antara perusahaan-perusahaan tersebut.
PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.
Investigator juga mengungkap adanya kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.
Hubungan inilah yang menjadi salah satu konteks penting dalam perkara.
Dugaan Bermula dari Akses Memasang Iklan
Masalah utamanya bukan harga mobil.
Bukan pula transaksi antara pembeli dan penjual.
Sorotan justru berada pada akses ke platform.
Investigator KPPU menduga Terlapor I dan Terlapor II melakukan pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dianggap sebagai pesaing Terlapor III.
Akibat pembatasan tersebut, pelaku usaha yang terkena dampak diduga tidak dapat memasang iklan melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id.
Menurut Investigator, pembatasan itu diduga tidak semata-mata dilakukan karena persoalan keakuratan atau integritas konten iklan.
Investigator justru menduga terdapat kaitan dengan kepentingan kelompok usaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar moderasi iklan.
Pertanyaannya berubah menjadi: apakah sebuah platform menggunakan kendali atas akses digital untuk memberikan keuntungan kepada bisnis yang berada dalam kelompok usahanya sendiri?
Itulah yang kini diuji melalui persidangan.
Ketika Platform Berubah Menjadi Gatekeeper
Kasus ini menarik karena memperlihatkan posisi ganda yang dapat muncul dalam ekonomi platform.
Sebuah perusahaan dapat mengoperasikan marketplace yang mempertemukan penjual dengan calon pembeli.
Pada saat bersamaan, kelompok usaha yang sama juga dapat memiliki bisnis yang berkompetisi di pasar tersebut.
Di sinilah muncul persoalan gatekeeper.
Dalam konteks platform digital, gatekeeper dapat dipahami sebagai pihak yang mengendalikan pintu masuk menuju layanan, pasar, atau kelompok pengguna tertentu.
Platform memiliki kemampuan menentukan bagaimana produk ditampilkan.
Siapa yang dapat memasang iklan.
Akun mana yang dapat menggunakan layanan.
Dan dalam kondisi tertentu, siapa yang mendapatkan akses menuju trafik konsumen.
Kekuatan tersebut tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran.
Platform memang membutuhkan aturan untuk menjaga keamanan, kualitas konten, mencegah penipuan, atau melindungi pengguna.
Persoalan persaingan muncul apabila aturan akses diduga diterapkan secara diskriminatif untuk menguntungkan pihak tertentu.
Itulah garis yang sedang dipersoalkan Investigator dalam perkara ini.
Trafik Digital Bisa Menentukan Penjualan
Mengapa akses ke sebuah platform begitu penting?
Karena dalam perdagangan digital, trafik adalah pintu menuju konsumen.
Pelaku usaha yang sebelumnya mengandalkan marketplace atau platform listing untuk menemukan calon pembeli dapat kehilangan salah satu saluran pemasaran ketika aksesnya dibatasi.
Dalam LDP, Investigator menyebut sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen dari Mobil123.com dan Carmudi.co.id mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi.
Sekali lagi, informasi tersebut merupakan bagian dari uraian Investigator.
Belum merupakan kesimpulan akhir Majelis Komisi.
Para Terlapor masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan, mengajukan bukti, dan membantah tuduhan yang disampaikan dalam LDP.
Moderasi Platform dan Diskriminasi Bukan Hal yang Sama
Ada batas penting yang perlu dipahami pengguna maupun pelaku bisnis.
Platform digital memang dapat memiliki kebijakan mengenai siapa yang boleh menggunakan layanannya.
Misalnya aturan mengenai iklan palsu, duplikasi listing, identitas penjual, kualitas informasi, penipuan, atau pelanggaran ketentuan layanan.
Moderasi semacam itu merupakan bagian normal dari pengelolaan platform.
Namun perkara KPPU menyentuh pertanyaan berbeda.
Investigator menduga pembatasan akses terhadap sejumlah pelaku usaha tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan dan integritas konten.
Pembatasan tersebut justru diduga berkaitan dengan posisi mereka sebagai pesaing dari bisnis yang terafiliasi dengan kelompok usaha pengelola platform.
Apakah dugaan tersebut benar akan ditentukan melalui proses pembuktian.
Perbedaan ini penting agar kasus tidak disederhanakan menjadi anggapan bahwa setiap pemblokiran akun oleh platform merupakan pelanggaran persaingan usaha.
Tidak demikian.
Konteks, alasan, pola perlakuan, hubungan bisnis, serta dampaknya terhadap persaingan menjadi bagian yang perlu diuji.
Algoritma Bukan Satu-satunya Bentuk Kekuasaan Platform
Perdebatan mengenai platform digital sering berfokus pada algoritma.
Siapa muncul di posisi pertama.
Produk mana direkomendasikan.
Konten apa yang mendapat jangkauan terbesar.
Tetapi kekuatan platform sebenarnya dimulai lebih awal.
Siapa yang boleh masuk?
Jika pelaku usaha tidak bisa membuat listing atau memasang iklan, mereka bahkan belum sampai pada tahap bersaing dalam algoritma rekomendasi.
Karena itu, kebijakan akses dapat sama pentingnya dengan ranking atau sistem rekomendasi.
Bagi usaha yang bergantung pada platform, kehilangan akses bukan sekadar kehilangan satu akun digital.
Mereka dapat kehilangan jalur menuju kelompok konsumen yang sudah terkonsentrasi di platform tersebut.
Semakin besar posisi sebuah platform dalam perjalanan konsumen mencari produk, semakin besar pula konsekuensi keputusan aksesnya.
Perkara Ini Relevan Jauh di Luar Pasar Mobil Bekas
Walaupun perkara KPPU berpusat pada perdagangan mobil, pertanyaan yang muncul relevan untuk banyak jenis platform digital.
Marketplace.
Aplikasi perjalanan.
Platform pemesanan makanan.
Toko aplikasi.
Portal properti.
Platform lowongan kerja.
Bahkan layanan iklan digital.
Model bisnis platform sering mempertemukan banyak pelaku usaha di satu tempat.
Dalam beberapa kasus, pengelola platform juga memiliki produk atau layanan yang bersaing dengan bisnis yang menggunakan platform tersebut.
Situasi itu tidak otomatis melanggar hukum.
Namun potensi konflik kepentingan menjadi lebih besar ketika pemilik infrastruktur digital sekaligus menjadi peserta di pasar yang infrastrukturnya ia kendalikan.
Kasus KPPU ini dapat menjadi salah satu contoh bagaimana persoalan tersebut diuji dalam konteks persaingan usaha Indonesia.
KPPU Belum Menjatuhkan Putusan
Sidang perdana dipimpin Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi.
Ia didampingi Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai anggota Majelis.
Tahap pertama baru membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran dan memeriksa kelengkapan alat bukti.
Dengan demikian, belum ada putusan bahwa Mobil123, Carmudi, maupun CARSOME melakukan praktik diskriminasi.
Posisi ketiganya masih sebagai Terlapor.
Hal ini penting karena istilah “Terlapor” tidak sama dengan pihak yang telah dinyatakan bersalah.
Dugaan Investigator masih harus diuji melalui proses persidangan.
Sidang Berlanjut 22 September
Tahap berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2026.
Menurut KPPU, agenda persidangan berikutnya adalah penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor.
Tahap tersebut menjadi penting karena publik baru mendapatkan gambaran tuduhan dari sisi Investigator dalam pengumuman KPPU yang tersedia saat artikel ini ditulis.
Tanggapan para Terlapor akan memberikan sisi lain yang diperlukan untuk memahami dasar pembatasan akses yang dipersoalkan.
Sampai proses pembuktian selesai, pertanyaan utama kasus ini tetap terbuka:
ketika platform sekaligus memiliki kepentingan bisnis di pasar yang sama, sejauh mana ia boleh menentukan siapa yang mendapat akses menuju konsumennya?
Jawaban hukumnya belum ada.
Persidangan KPPU yang akan menentukan apakah dugaan tersebut dapat dibuktikan.
Sumber Rujukan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — KPPU Sidangkan Dugaan Praktik Diskriminasi pada Platform Perdagangan Mobil Digital, diterbitkan 16 September 2026.
Artikel ALEXA.ID ini menggunakan pengumuman resmi KPPU sebagai sumber utama mengenai nomor perkara, identitas Terlapor, materi dugaan Investigator, dasar hukum, agenda persidangan, dan jadwal sidang berikutnya.
Catatan Editor
Catatan Editor ALEXA.ID: Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 masih dalam proses persidangan dan belum menghasilkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran. Karena itu, ALEXA.ID secara konsisten menggunakan istilah “diduga”, “menurut Investigator”, dan “Terlapor” ketika menjelaskan tuduhan terhadap PT Mobil Satu Asia, PT Car Classifieds Indonesia, dan PT Car Some Indonesia.
Informasi mengenai dugaan pembatasan akses, hubungan afiliasi, motif pembatasan, serta penurunan konsumen dan penjualan berasal dari Laporan Dugaan Pelanggaran sebagaimana dijelaskan KPPU. Informasi tersebut tidak kami sajikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Pengumuman KPPU yang menjadi sumber artikel ini juga belum memuat tanggapan substantif para Terlapor terhadap seluruh dugaan. Sidang berikutnya pada 22 September 2026 dijadwalkan memberikan ruang kepada para Terlapor untuk menyampaikan tanggapan dan alat bukti. Karena itu, pembaca perlu melihat perkembangan perkara berikutnya sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya praktik diskriminasi.

.jpeg)


